Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar aksi penegakan hukum serentak dengan memblokir ratusan rekening milik penunggak pajak. Langkah ini menyasar 174 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,60 miliar, sebagai bagian dari upaya intensif meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Kegiatan yang melibatkan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi ini, sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan. Rinciannya, 167 rekening berada di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara 108 rekening lainnya tersebar di bank non-Himbara.
Pemblokiran ini menjadi bagian dari tahapan penagihan aktif yang ditempuh otoritas pajak guna mengamankan potensi penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata mengejar target penerimaan negara, melainkan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Kegiatan pemblokiran serentak ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami berkomitmen memperlakukan semua wajib pajak secara setara. Yang sudah patuh harus dilindungi, sementara yang menunggak diingatkan melalui mekanisme hukum,” tegas Nandang.
Nandang juga memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan penagihan dimulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.
“Kami memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada langkah yang diambil tanpa melalui tahapan yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Nandang.
Secara hukum, tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan aset atau saldo untuk melunasi utang pajak.
DJP Jawa Barat I pun mengingatkan bahwa penunggakan pajak dapat berujung pada konsekuensi lebih berat. Selain pemblokiran rekening, wajib pajak berisiko menghadapi penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Melalui langkah tegas ini, DJP berharap muncul efek jera sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan yang lebih tinggi dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.






