Bersama Dewan Pengupahan, Pemprov Jabar Bahas UMP 2024

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi/Gun

Bandung (BRS) – Tidak lama lagi (17 November 2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Selain itu, nilai UMP sidah harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2023, dan ini akan menjadi pedoman pemda kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

Dengan demikian, UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024. Keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Berita Terkait

Sampah Menumpuk, Bandung Ajukan Status Darurat
Libur Idul Adha, 92 Ribu Tiket Kereta dari Daop 2 Bandung Ludes Terjual
Idul Adha 2026, Pegadaian Jabar Tebar Ratusan Paket Daging Kurban
Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari
Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan
Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga
KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat
Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sampah Menumpuk, Bandung Ajukan Status Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:37 WIB

Libur Idul Adha, 92 Ribu Tiket Kereta dari Daop 2 Bandung Ludes Terjual

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:36 WIB

Idul Adha 2026, Pegadaian Jabar Tebar Ratusan Paket Daging Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sampah Menumpuk, Bandung Ajukan Status Darurat

Senin, 1 Jun 2026 - 11:38 WIB

BERITA UTAMA

Idul Adha 2026, Pegadaian Jabar Tebar Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:36 WIB

BERITA UTAMA

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB