Berikut Aset Pemprov Jabar Yang Boleh Digunakan Untuk Kampanye Pemilu 2024

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Belum lama ini KPU mengumumkan bahwa kampanye akbar dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dan di Jawa Barat (Jabar) baru dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memulai kampanye akbarnya di Jabar, mereka adalah nomer urut 2 dan nomer urut 3.

Mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar oleh para pengusung capres dan cawapres, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut beberapa lokasi atau tempat, yang dikelola Pemprov Jabar, yang dapat digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024.

“Ada beberapa tempat atau lokasi di Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye atau kebutuhan pemilu, seperti Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik di Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai di Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Ujung Berung di Kota Bandung,” ungkap Bey usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Jabar di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

“Itu aset pemprov ya. Kalau ada yang lain dan serupa, itu berarti milik pemerintah kota atau kabupaten. Jadi diatur oleh pemkot atau pemkabnya masing-masing. Dengan pemprov skemanya bisa sewa atau berbayar ya,” jelas Bey.

Diketahui pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak, Bey menegaskan kembali akan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.

“Kami akan terus menjaga netralitas dalam artian yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Kalaupun ada pelanggaran akan diserahkan kepada Bawaslu,” tegas Bey.

“Jika ada yang melanggar dan terbukti, tentunya akan kami beri sanksi yang tegas. Mulai dari teguran hingga skrorsing,” pungkas Bey.

Berita Terkait

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari
Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan
Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga
KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat
Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat
Pesta Juara Persib, KAI Minta Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun
30 Kecamatan di Kota Bandung Siap Gelar Nobar Persib vs Persijap
Tingkatkan Pelayanan dan Distribusi Logistik, KAI Siapkan Armada Baru

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:33 WIB

Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

BERITA UTAMA

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

BERITA UTAMA

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB