Berikut Aset Pemprov Jabar Yang Boleh Digunakan Untuk Kampanye Pemilu 2024

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Belum lama ini KPU mengumumkan bahwa kampanye akbar dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dan di Jawa Barat (Jabar) baru dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memulai kampanye akbarnya di Jabar, mereka adalah nomer urut 2 dan nomer urut 3.

Mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar oleh para pengusung capres dan cawapres, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut beberapa lokasi atau tempat, yang dikelola Pemprov Jabar, yang dapat digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024.

“Ada beberapa tempat atau lokasi di Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye atau kebutuhan pemilu, seperti Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik di Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai di Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Ujung Berung di Kota Bandung,” ungkap Bey usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Jabar di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

“Itu aset pemprov ya. Kalau ada yang lain dan serupa, itu berarti milik pemerintah kota atau kabupaten. Jadi diatur oleh pemkot atau pemkabnya masing-masing. Dengan pemprov skemanya bisa sewa atau berbayar ya,” jelas Bey.

Diketahui pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak, Bey menegaskan kembali akan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.

“Kami akan terus menjaga netralitas dalam artian yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Kalaupun ada pelanggaran akan diserahkan kepada Bawaslu,” tegas Bey.

“Jika ada yang melanggar dan terbukti, tentunya akan kami beri sanksi yang tegas. Mulai dari teguran hingga skrorsing,” pungkas Bey.

Berita Terkait

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland
Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah
GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan
Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat
PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home
Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut
Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:59 WIB

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland

Selasa, 15 September 2026 - 08:46 WIB

Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan

Minggu, 13 September 2026 - 08:43 WIB

Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:42 WIB

PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home

Berita Terbaru