Bayar Uang Kuliah Gunakan Pinjol? OJK Beri Penjelasan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tersiar kabar mengenai keluhan mahasiswa ITB yang diminta pihak kampus untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ramainya kabar ini pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

OJK menyebut, pinjol yang dimaksud adalah Danacita, yang memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB yang terkendala pembayaran biaya kuliah.

“Kami sudah lakukan pengkajian dan penelusuran. Kami juga sudah memanggil pihak dari Danacita pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu untuk meminta keterangan terkait hal ini,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, yang dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/1/2024).

Aman menuturkan, bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021.

“Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama, yaitu memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan ini tidak saja ke ITB tapi juga ke berbagai perguruan tinggi lainnya,” tutur Aman.

Aman menjelaskan, kerjasama dengan ITB dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Nah si pinjaman ini baru bisa diberikan kalau sudah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman.

“Kami meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya serta seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” pungkas Aman.

Diketahui pula dari hasil penelusuran OJK, bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita pada fasilitas tersebut juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Berita Terkait

Bio Farma Mulai Operasikan Fasilitas CNG, Pangkas Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Dukungan Gubernur Jabar Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta
1.147 Mahasiswa UPI Diterjunkan ke Sekolah, Bantu Atasi Kekurangan Guru di Jawa Barat
AAF 2026, Teguhkan Semangat Kolaborasi Global, Keberlanjutan, dan Inklusivitas
Dua Hari Menjadi “Jepang” di Cikarang: Saat Sakura Matsuri Menyatukan Budaya, Industri, dan Generasi Muda
Diplomasi Kopi Warnai Asia Africa Festival 2026, Bandung Perkuat Kerja Sama Antarbangsa
Len Kembangkan Advanced Materials, Dari Tambang ke Produk Teknologi Tinggi
3.500 Warga Bandung Ikuti Pelatihan Kerja Gratis, Siap Jadi Pencari Kerja dan Wirausahawan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bio Farma Mulai Operasikan Fasilitas CNG, Pangkas Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:23 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Dukungan Gubernur Jabar Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:21 WIB

1.147 Mahasiswa UPI Diterjunkan ke Sekolah, Bantu Atasi Kekurangan Guru di Jawa Barat

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

AAF 2026, Teguhkan Semangat Kolaborasi Global, Keberlanjutan, dan Inklusivitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WIB

Dua Hari Menjadi “Jepang” di Cikarang: Saat Sakura Matsuri Menyatukan Budaya, Industri, dan Generasi Muda

Berita Terbaru