Bayar Uang Kuliah Gunakan Pinjol? OJK Beri Penjelasan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tersiar kabar mengenai keluhan mahasiswa ITB yang diminta pihak kampus untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ramainya kabar ini pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

OJK menyebut, pinjol yang dimaksud adalah Danacita, yang memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB yang terkendala pembayaran biaya kuliah.

“Kami sudah lakukan pengkajian dan penelusuran. Kami juga sudah memanggil pihak dari Danacita pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu untuk meminta keterangan terkait hal ini,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, yang dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/1/2024).

Aman menuturkan, bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021.

“Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama, yaitu memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan ini tidak saja ke ITB tapi juga ke berbagai perguruan tinggi lainnya,” tutur Aman.

Aman menjelaskan, kerjasama dengan ITB dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Nah si pinjaman ini baru bisa diberikan kalau sudah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman.

“Kami meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya serta seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” pungkas Aman.

Diketahui pula dari hasil penelusuran OJK, bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita pada fasilitas tersebut juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Berita Terkait

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland
Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah
GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan
Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat
PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home
Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut
Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:59 WIB

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland

Selasa, 15 September 2026 - 08:46 WIB

Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan

Minggu, 13 September 2026 - 08:43 WIB

Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:42 WIB

PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home

Berita Terbaru