Kembali Pantau MPLS, Pj Gubernur Jabar Datangi SMKN 1 Bandung

admin

admin

Bandung (BRS) – Memasuki hari ke tiga pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, ditemani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Ade Afriandi, menyambangi SMK Negeri 1 Bandung di Jalan Wastu Kencana Nomor 3 Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).

Saat tiba pukul 11.30 WIB, Bey yang didampingi Plh Kadisdik dan Kepala SMKN 1 Bandung, langsung menuju aula yang ada di lantai tiga, tempat di mana ratusan siswa baru mengikuti kegiatan MPLS.

Di hadapan ratusan siswa baru tersebut, Bey bertanya mengenai kegiatan yang diikuti selama MPLS.

“Saya lihat wajah-wajah siswa baru ini ceria semua. Apa sudah saling kenal? Ya bagus. Biasanya hari pertama belum kenal, tapi sekarang hari terakhir pastinya sudah saling kenal,” kata Bey.

Di hadapan siswa baru pun Bey kembali mengingatkan, bahwa selama MPLS dan kegiatan belajar, tidak boleh ada kekerasan dan perundungan, baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun sesama siswa. Lalu Bey juga menanyakan mengenai pungutan liar.

“Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada kekerasan dan perundungan di sekolah, apakah itu dilakukan oleh guru atau sesama siswa. Laporkan pada kami jika hal itu terjadi,” kata Bey.

“Bagaimana dengan sekolahnya, apa ada pungutan-pungutan liar? tanya Bey, yang langsung dijawab ” Tidak!” oleh seluruh siswa baru.

“Terimakasih. Seandainya ada pungutan-pungutan liar selama MPLS dan kegiatan belajar, silahkan laporkan ke Pak Kadisdik agar segera ditindaklanjuti,” tegas Bey.

Disinggung mengenai Calon Peserta Didik (CPD) yang dianulir atau dibatalkan kepesertaannya, Bey menyebut, selama PPDB tahap 1 dan PPDB tahap 2, ada sebanyak 277 CPD.

Adapun rinciannya, 223 Calon Peserta Didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi Kartu Keluarga (KK) valid atau aktif.

Lalu 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diunggah namun tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor (cuci rapor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU