Cianjur (BRS) – Belum ada satu pekan perbaikan yang dilakukan PT KAI di petak Cibeber – Lampegan yang tergerus (gogosan) akibat hujan deras, kini petak tersebut kembali tergerus. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cianjur kembali berdampak pada operasional kereta api. Jalur rel di petak Cibeber–Lampegan, tepatnya di KM 73+9/0, mengalami penggerusan (gogosan) pada Rabu (22/4), sehingga perjalanan KA Siliwangi terpaksa dibatalkan demi keselamatan penumpang.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh intensitas hujan tinggi yang meningkatkan debit air dan merusak struktur jalur yang masih dalam tahap perbaikan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama. Hujan deras hari ini kembali menggerus jalur yang sedang diperbaiki, sehingga kami memutuskan membatalkan perjalanan KA Siliwangi pada Rabu malam dan seluruh perjalanan pada Kamis,” ucap Kuswardojo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Akibat kejadian ini, KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi hanya beroperasi hingga Stasiun Cibeber pada Rabu malam pukul 20.38 WIB dan tidak melanjutkan perjalanan ke Sukabumi. Sementara itu, seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat pada Kamis (23/4) juga dibatalkan, dengan total enam perjalanan terdampak.
Peristiwa ini bukan yang pertama dalam sepekan terakhir. Pada pekan lalu, gangguan serupa juga terjadi di jalur yang sama akibat curah hujan tinggi, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan keterlambatan perjalanan kereta api. Kondisi ini menunjukkan bahwa jalur Cibeber–Lampegan masih rentan terhadap cuaca ekstrem, terutama saat proses pemulihan belum sepenuhnya selesai.
KAI Daop 2 Bandung menyatakan bahwa tim prasarana saat ini terus bekerja intensif di lokasi untuk mempercepat perbaikan jalur. Upaya ini dilakukan agar operasional kereta api dapat segera kembali normal.
“Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani titik terdampak. Harapannya jalur bisa segera dilalui kembali dengan aman,” tambah Kuswardojo.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun maupun melalui layanan pelanggan, dengan batas waktu hingga 7×24 jam dari jadwal keberangkatan.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi perusahaan, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi menimbulkan gangguan operasional.
Dengan kejadian berulang ini, KAI menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang di tengah tantangan cuaca ekstrem yang masih berlangsung di wilayah Jawa Barat.






