Bandung (BRS) – Baru-baru ini dunia pendidikan di Jawa Barat dikejutkan dengan mencuatnya kasus mark up nilai rapor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Depok.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, itu terjadi asal rapor atau nilainya dari siswa SMPN 19 Kota Depok yang daftar PPDB dari jalur prestasi,” kata Ade usai mendampingi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau pelaksanaan MPLS hari ke tiga di SMKN 1 Bandung, Rabu (17/7/2024).
“Ya istilahnya itu mereka melakukan perubahan nilai rapor. Yang tadinya kecil jadi naik. Di mark up sekitar 20 persen dari nilai aslinya,” ungkap Ade.
“Totalnya ada 51 calon peserta didik yang terpaksa harus dianulir, dan kami sudah melaporkannya ke Pak Pj, dan juga sudah dilaporkan ke Kemendikbud,” imbuhnya.
Ade menuturkan, istilah “cuci rapor” bermula saat ditemukan ada perbedaan angka atau nilai dari rapor yang diunggah melalui e-rapor dengan yang diunggah untuk persyaratan kelengkapan pendaftaran PPDB.
“Dan itu ditemukannya saat satuan pendidikan melakukan pendalaman setelah PPDB tahap dua usai,” kata Ade.
“Ya, jadi begini kronologisnya. Nilai rapor yang di unggah ke dalam sistem PPDB itu sama dengan buku rapor siswa. Selanjutnya oleh panitia PPDB divalidasi, dan tidak ada perbedaan. Hanya saja, saat tim membuka data pusat Kemendikbud melalui Inspektorat Jendral ternyata ada perbedaan dengan nilai yang sudah diunggah di e-Rapor,” jelas Ade.
“Jadi nilai yang disubmit oleh wali kelas ke dalam e-Rapot itu lebih kecil dari nilai yang diterima CPD melalui buku rapor yang kemudian diunggah ke sistem PPDB,” jelasnya lagi.
Melalui temuan ini, kata Ade, Disdik Jabar, Inspektorat Kota Depok, Disdik Kota Depok dengan Kepala Sekolah SMA di Kota Depok sudah menggelar rapat di Jakarta.
“Di sana dibuka, ternyata dalam e-Rapot itu ditemukan 51 CPD yang berasal dari salah satu SMP di Kota Depok, dan ke-51 itu sudah tersebar dan keterima di beberapa SMA Negeri, yang mau tidak mau harus dan langsung di anulir,” tegas Ade.
“Ini harus diusut dan dituntaskan, dan bisa jadi pelajaran agar tahun depan tidak terulang,” kata Ade.
“Untuk SMA Negeri di Kota Depok yang menerima CPD cuci rapor ini ada delapan sekolah, yaitu SMAN 1 ada 21 CPD, SMAN 2 ada 2 CPD, SMAN 3 ada 5 CPD, SMAN 4 ada 1 CPD, SMAN 5 ada 4 CPD, SMAN 6 ada 9 CPD, SMAN 12 ada 5 CPD, dan SMAN 14 ada 4 CPD,” ungkap Ade.
“Ke 51 CPD yang dibatalkan ini sudah kami fasilitasi untuk masuk ke SMA Swasta atau ke Madrasah Aliyah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ade menuturkan, untuk cuci rapor selain di Depok, juga temukan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.
“Di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD,” kata Ade.
Disinggung mengenai total CPD yang dianulir selama pelaksanaan PPDB Jabar 2024, Ade menyebut, bahwa selama PPDB tahap satu dan tahap dua di Jabar, ada 277 CPD yang dianulir dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari memalsukan Kartu Keluarga hingga perubahan nilai rapor.
“Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD,” jelas Ade.
Adapun rinciannya, 223 CPD pada PPDB tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Lalu 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diunggah namun tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor (cuci rapor).