Bandung (BRS) – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) terus mengingatkan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) untuk memperhatikan estetika dan ketertiban dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini dilakukan agar proses kampanye berlangsung tertib, nyaman, dan tidak merusak pemandangan lingkungan. KPU Jabar menekankan bahwa estetika kota harus dijaga, sehingga pemasangan APK seperti spanduk, baliho, dan poster tidak mengganggu ruang publik dan merusak tata kota.
Usai Deklarasi Kampanye Damai di Laswi Herritage Bandung, Selasa (24/9/2024), Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) di tingkat daerah terkait hal tersebut.
“Hari ini kita masih menunggu SK penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan titik lokasi kampanye, rapat umum yang sedang dibuat oleh KPU kabupaten/kota, baru nanti di tingkat Jawa Barat akan tetapkan,” ungkap Hedi.
Menurutnya, pemasangan APK yang tidak memperhatikan estetika dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Misalnya, APK yang dipasang sembarangan di area yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya, tidak hanya mengganggu pemandangan tetapi juga dapat merusak lingkungan.
Hedi mengingatkan, jika sudah ada SK mengenai pemasangan APK ini, diharapkan agar APK tidak dipasang di area ibadah, sekolah, pepohonan, taman, fasilitas umum atau kantor pemerintah.
“Ya ada aturannya,” tegasnya.
Selain itu, kata Hedi, timses paslon untuk lebih kreatif dalam menata APK dengan mempertimbangkan faktor keindahan dan kenyamanan publik. Misalnya, pemasangan baliho bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Timses paslon diharapkan tidak hanya fokus pada jumlah APK yang dipasang, tetapi juga pada kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” kata Hedi.
“Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, APK tersebut akan ditertibkan atau dicopot,” jelas Hedi.
KPU Jabar berharap seluruh peserta pemilu, khususnya timses paslon, mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan agar kampanye berjalan damai, tertib dan menyenangkan, seperti yang sudah dideklarasikan bersama.
Partisipasi timses dalam menjaga estetika lingkungan akan mencerminkan kedewasaan politik dan menghormati hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih dan rapi selama masa kampanye.
Dengan demikian, masa kampanye dapat juga menjadi sarana pendidikan politik yang positif bagi masyarakat.